Hot News

Panwascam Kapas akan mengirimkan peserta gerak jalan kategori umum dalam rangka memeriahkan HUT RI Kecamatan Kapas pada tanggal 8 September 2013 # Instrukssi ditujukan kepada PPL untuk segera merapat ke PPS untuk mengawal DPSHp Pileg 2014 # DPSHp Pileg diterima Panwascam paling lambat 8/9/2013 #

9 Januari 2014

Instruksi Penertiban APK

Sehubungan dengan PKPU 15/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 1/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. Maka berkenaan dengan hal tersebut Panwascam Kapas menginstruksikan kepada seluruh PPL Wilayah Kerja Kecamatan Kapas untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 baik di dalam zona maupun di luar zona Desa masing-masing PPL.

Adapun mengenai penjelasan APK bisa mondownload SE Bawaslu 577.

Selanjutnya laporan secara tertulis kami tunggu secara serentak pada hari Sabtu, 11 Januari 2014 pukul 19.30 di sekretariat.

Demikian untuk atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Panwascam Kapas
Ketua



Drs. AHMAD MULTAZAM


DOWNLOAD DASAR PENERTIBAN APK:
1. PKPU No. 15 Tahun 2013
2. SE Bawaslu Jatim 1
3. SE Bawaslu Jatim 2



PPL Plesungan Tertibkan APK Luar Zona

Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Plesungan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zona. Setidaknya ada sekitar 10 baliho yang terpasang di luar zona yang ditetapkan oleh PPS setempat. Adapun alat peraga berupa spanduk dan baliho yang ditertibkan berasal dari Caleg Demokrat dan PKB serta beberapa partai lain.

Koordinator PPL, Ulfa, mengatakan penertiban alat peraga kampanye tersebut difokuskan pada penempatan yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Panwascam Kapas.

"Kami menerima instruksi dari Panwascam Kapas untuk menertibkan APK terutama yang di luar zona. Dan itu kami tindak lanujuti bersama PPL kami di Plesugan," ujarnya.

Beberapa APK yang ditertibkan diantaranya di wilayah RT 3, RT 6, dan sepanjang jalan poros RT 8. Padahal semestinya zona yang ditetapkan oleh PPS dan Pemdes setempat adalah di Jalan Watu Miring yaitu 10 meter dari Masjid Subulus Salam sampai dengan SMPN Kapas.

Sebelumnya Panwascam Kapas melalui Devisi Penindakan, Rozikin, menghimbau untuk tindakan preventif terhadap APK di luar zona. "Kami sampaikan kepada PPL untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada masing-masing Tim Sukses (TS) dan ternyata APK tersebut tidak bertuan. Sehingga penertibannya dibantu Linmas dan warga setempat," tambahnya.

Dan dalam waktu dekat Panwascam akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kapas untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013. "Kita sudah koordinasi dengan satpol PP dan mungkin secepatnya akan melakukan penindakan secara serentak," pungkasnya.