Hot News

Panwascam Kapas akan mengirimkan peserta gerak jalan kategori umum dalam rangka memeriahkan HUT RI Kecamatan Kapas pada tanggal 8 September 2013 # Instrukssi ditujukan kepada PPL untuk segera merapat ke PPS untuk mengawal DPSHp Pileg 2014 # DPSHp Pileg diterima Panwascam paling lambat 8/9/2013 #

14 Juli 2014

INSTRUKSI PENGIRIMAN DPKTb

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
   Tempat


Berdasarkan instruksi dari Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 12 Juli 2014 perihal sebagaimana pokok surat.

Maka diinstruksikan kepada PPL untuk:
1.
Mendata seluruh pengguna hak pilih DPKTb berdasarkan Nama, NIK, alamt Tempat Tinggal, yang tertera pada identitas yang digunakan pada saat menggunakan hak pilih di TPS.
2.
Mendata status yang digunakan pemilih pada saat menggunakan hak pilih pada TPS mulai dari KTP, KK, atau surat keterangan domisili.
Selanjutnya dimasukkan pada form di bawah ini. Dan dikirm paling lambat tanggal 15 Juli 2014 pukul 16.00 WIB.

Demikian untuk diindahkan.


Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM

7 Juli 2014

INSTRUKSI SEGERA

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
  Tempat


Diinstruksikan kepada seluruh PPL se-Kecamaran Kapas untuk mengisi form di bawah ini setelah seluruh logistik di terima oleh masing-masing PPS.

Selanjutnya form tersebut dikirim ke Panwascam Kapas melalui email : panwascamkapas@yahoo.co.id hari ini sampai batas waktu pukul 12.00 WIB.

Demikian instruksi ini disampaikan untuk diindahkan.


Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM

DOWNLOAD FORM SSS LOGISTIK PILPRES

6 Juli 2014

INSTRUKSI

Kepada Yth.
PPL se-Kecamatan Kapas
di
   Tempat

Dalam rangka optimalisasi pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014 dan mengingat arti penting keberadaan dan tugas serta wewenang PPL dalam mengawal pengawasan Pemilu di garda terdepan.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas maka:
1.
Bawaslu RI melalui Panwascam Kapas memberikan Video Tutorial Pengawasan Pilpres bagi PPL dan diinstruksikan diunduh disini:
Video Tutorial Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden:
Unduh: 
bit.ly/1qDKeKd
2.
Formulir Pengawasan Penggunaan Hak Pilih bisa didownload DISINI 

Demikian untuk diindahkan.



Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM 

1 Juli 2014

UNDANGAN ASSESMENT

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
    Tempat




Dengan hormat,
Berdasarkan hasil rapat pleno pimpinan Panwaslu Kecamatan Kapas Nomor 26/BA/PANWASLU-KEC/KPS/VI/2014 tanggal 30 Juni 2014, terkait Evaluasi Kinerja Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) se-Kecamatan Kapas.

Sehubungan dengan hal tersebut, seluruh PPL se-Kecamatan Kapas untuk hadir pada:
Hari
:
Selasa
Tanggal
:
1 Juli 2014
Pukul
:
20.00 WIB
Tempat
:
Sekretariat Panwascam Kapas
Acara
:
Penilaian Kinerja dan Kompetensi (assesment) Pemilu Presiden dan wakil Presiden
Keterangan
:
- Membawa peralatan tulis menulis


- Diusahakan tiap desa lengkap PPL-nya
Selanjutnya akan diadakan interview setelah mengisi kuisioner.

Demikian untuk dilaksanakan dengan penuh tanggungjawab.


Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM

16 Juni 2014

Kepada
Yth. PPL se-Kec. Kapas
di
Tempat


Diinstruksikan kepada seluruh PPL untuk merekap seluruh APK yang tersebar di wilayah kerja masing-masing. Selanjutnya dilaporkan di akhir pekan tepatnya tiap hari Jum'at selama masa kampanye. Adapun form bisa didownload dilampiran surat ini.

Untuk minggu ini laporan kami terima maksimal hari Selasa, 17 Juni 2014 pukul 20.00 saat rakor dengan dikirim via email panwascamkapas@yahoo.co.id.

Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan.

Ketua Panwascam Kapas



Drs. AHMAD MULTAZAM

FORM APK PILPRES

3 Juni 2014

INSTRUKSI

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
     Tempat


Sesuai dengan tindak lanjut email dari Panwaskab Bojonegoro tentang Permintaan Pencermatan Data Pemilih Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2014, maka dengan ini disampaikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan se-Kecamatan Kapas untuk mengirimkan data terkait:

a. Form sampling (download file di bawah)
b. Metode proses pemutakhiran data Daftar Pemilih
Adapun data dikirm via email atau diupload melalui grup facebook PANWASCAM KAPAS paling lambat hari Rabu, 4 Juni 2014 jam 20.00 WIB.

Demikian instruksi ini disampaikan atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua Panwascam Kapas


Drs. AHMAD MULTAZAM

DOWNLOAD:
1. FORM SAMPLING 3%
2. METODE PEMUTAKHIRAN DATA
3. TAHAPAN PEMUTAKHIRAN DAFTAR PEMILIH

5 Maret 2014

Instruksi Pengawasan Kampanye

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
    Tempat


Diinstruksikan kepada seluruh PPL se-Kecamatan Kapas bahwasanya dalam rangka pengawasan kampanye yang akan dimulai pada tanggal 16 Maret - 5 April 2014 diharapkan untuk memasukkan laporan pengawasan pada Form PK yang pengirimannya setiap hari Jum'at maksimal pukul 20.00 WIB via email panwascamkapas@yahoo.co.id.

Untuk selanjutnya akan direkap oleh sekretariat dan diteruskan ke Panwaskab Bojonegoro.
Terkait dengan dasar Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye adalah PKPU Nomor 01 Tahun 2013 Pasal 14.

Demikian untuk menjadi perhatian. Atas kerjasamanya disampaiakn terima kasih.


Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM

DOWNLOAD:
1. PKPU No. 1 Tahun 2013
2. PKPU No. 15 Tahun 2013
3. Undang-Undang No. 8 Tahun 2012

28 Februari 2014

Instruksi Relawan Pemilu

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
    Tempat


Diinstruksikan kepada seluruh PPL untuk menrekrut relawan Pemilu yang bertugas besok pada saat Pemilu DPR, DPD, dan DPRD berlangsung.

Adapun kriteria sebagai berikut:
1. Berusia 17 tahun ke atas
2. Masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT)
3. Pendidikan minimal SMA
4. Tidak memihak peserta Pemilu atau Netral

Selanjutnya download form di bawah untuk dikirm langsung melalui email: panwascamkapas@yahoo.co.id.
Kami tunggu paling lambat tanggal 28 Februari 2014 pukul 20.00 WIB.

Demikian atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM

DOWNLOAD FORM RELAWAN

20 Februari 2014

Instruksi Laporan On The Week

Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
   Tempat


Berdasarkan:
1. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu,
2. UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,
3. Perbawaslu No. 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.
Bersama ini kami menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) unuk melaporkan kegiatan pengawasan kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di wilayah kerja desa masing-masing.

Laporan dituangkan dalam form sebagaimana terlampir. Dan dikirim setiap hari Jum'at masimal pukul 20.00 ke email panwascamkapas@yahoo.co.id atau bentuk manual ke sekretariat.

Demikian atas partisipasi dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kapas
Ketua,


Drs. AHMAD MULTAZAM

DOWNLOAD LAPORAN ON THE WEEK

10 Februari 2014

Laporan PK Periodik Mingguan untuk PPL

Kepada
Yth. Seluruh PPL se-Kecamatan Kapas
di
    Tempat


Diberitahukan kepada seluruh PPL bahwasanya laporan mingguan terkait APK dan pemasangannya untuk dibuat laporan per minggu. Laporan dikirim secara periodik melalui alamat email panwascamkapas@yahoo.co.id atau secara tertulis dikirim ke Sekretariat Panwascam Kapas pada hari Jum'at tiap pekan terhitung muai tanggal 16 Februari - 5 April 2014.

Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Ketua Panwascam Kapas


Drs. AHMAD MULTAZAM

Download:
1. Laporan Mingguan Form PK
2. Laporan Hasil Pengawasan Pileg
3. Laporan Kegiatan Mingguan Umum

7 Februari 2014

PANWASCAM KAPAS KUKUHKAN PPL

Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwascam) Kapas mengukuhkan 56 Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2014 melalui SK Nomor 002/SK/PANWASLU-CAM/KPS/I/2014. Pelantikan dilaksanakan di Pendopo Kecamatan Kapas, Selasa (4/2/2014).

Pelantikan dan Pengukuhan berlangsung cukup khitmad dan meriah. Setidaknya dihadiri oleh jajaran Muspika Kecamatan Kapas, mulai dari Camat, Kapolsek, dan Danramil setempat serta dari beberapa unsur PPK dan Parpol. Usai acara Pengukuhan dilanjutkan dengan Rapat Kerja Teknis membahas program kerja tahapan Pileg selanjutnya.

Ketua Panwascam Kapas, Multazam mengatakan bahwa PPL saat ini diharapkan siap bekerja penuh waktu dan selalu memantau perkembangan di desa masing-masing terkhusus pertemuan atau rapat khusus yang diadakan oleh para Caleg di Dapil I.

"Kami menghimbau kepada PPL untuk selalu tanggap pada laporan masyarakat baik terkait pelanggaran maupun rapat-rapat yang diadakan para caleg. Dan dalam waktu dekat PPL akan disibukkan penertiban APK," kata Multazam.

Dikesempatan lain Camat Kapas, Nanik Lusetyani, dalam sambutannya menyampaikan bahwa PPL juga merupakan bagian dari suksesnya Pileg tahun 2014 dan pihak kecamatan siap membantu kinerja Panwas.

"Pengawas juga termasuk penyelenggara Pemilu, jadi perlu kami dukung dan support dari semua sisi. Khususnya koordinasi dengan Satpol PP untuk penertiban APK serta hal-hal lain demi suksesnya Pileg 2014" ujarnya.

Di Kecamatan Kapas pada Pileg 2014 kali ini terdiri dari 101 TPS yang tersebar di 21 Desa.

1 Februari 2014

Komisi II DPR Dukung Mitra PPL Mengawasi di Dalam TPS Secara Optimal

Jakarta – Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak mengatur keberadaan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga ada kekhawatiran jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperbolehkan mitra PPL tersebut untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami berharap, KPU menerima mitra PPL sebagai organ Bawaslu layaknya PPL, sehingga ketika pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mitra PPL diberikan hak untuk mengawasi dari dalam TPS, dan bukan di luar,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait Mitra PPL, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Muhammad, jika mitra PPL tidak diberikan hak untuk mengawasi di dalam TPS, maka akan sulit jika ingin memberikan kritik atau masukan terhadap proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 9 April 2014.

Pernyataan Ketua Bawaslu itu mendapat dukungan positif dari Komisi II DPR tentang keberadaan mitra PPL. Komisi II DPR menegaskan bahwa mitra PPL harus mengawasi di dalam TPS secara optimal pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Apalagi pada hari H Pemilu itu, banyak uang negara yang dikeluarkan untuk mendanainya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) sedang dipersiapkan oleh kementerian terkait sebagai sebagai dasar hukum bagi Menteri Keuangan untuk mencairkan anggaran tambahan bagi mitra PPL. Sebelumnya, Menteri Keuangan tidak dapat mencairkan anggaran tersebut dengan alasan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu belum mengatur tentang mitra PPL.

Mitra PPL yang akan direkrut oleh Bawaslu. Mereka yang akan direkrut diprioritaskan mahasiswa semester V dengan IPK 3,0 dari perguruan tinggi seluruh Indonesia. Selain unsur mahasiswa, Bawaslu juga akan merekrut mitra PPL dari kalangan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang tidak berafiliasi dengan parpol.“ Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjadi dasar hukum yang mengatur teknis terkait mitra PPL sedang disiapkan,” tambah Muhammad.

sumber: Bawaslu RI

25 Januari 2014

PEDOMAN PENGAWASAN APK

Berikut ini adalah Surat Edaran Bawaslu RI terkait Ringkasan Panduan Pengawasan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 pada Pengawasan Pemasangan Alat Peraga Kampanye di Tempat Umum.

Selanjutnya kami instruksikan kepada segenap PPL untuk mendownloadnya agar dijadikan pedoman saat penertiban APK.

Demikian terima kasih.

PANDUAN PEMASANGAN APK

18 Januari 2014

Mendagri Bicarakan Anggaran Mitra PPL ke Presiden

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi rencananya akan meminta dukungan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, Kamis (16/1) terkait dukungan anggaran untuk mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) yang mengalami kebuntuan di Kementerian Keuangan.

Hal tersebut diungkapkan oleh Gamawan, kemarin, Rabu (15/1) dalam rapat persiapan fasilitasi penyelenggara pemilu yang diinisiasi oleh Kementerian Dalam Negeri dan dihadiri oleh Ketua Bawaslu, KPU, dan Komisi II DPR. Dalam rapat tersebut membahas agenda pokok, terkait anggaran mitra PPL yang ternyata mendapat pernyataan dari Kementerian Keuangan tidak dapat dipertimbangkan.

Gamawan menuturkan, dirinya dan Menkopolhukam sempat berdiskusi dengan Presiden terkait anggaran saksi bagi setiap partai politik yang akan dibiayai oleh pemerintah. “Menurut Presiden, untuk anggaran mitra PPL  dan anggaran saksi untuk parpol tergantung persetujuan dari Komisi II DPR. Jika Komisi II DPR setuju, maka saya setuju,” tutur Gamawan, mengutip kata-kata presiden.

Oleh karena itu, menurut Gamawan, diperlukan adanya pertemuan untuk meminta dukungan dari Komisi II DPR terhadap usulan anggaran Bawaslu tersebut.

Sementara itu, Ketua Komisi II DPR Agun Gunandjar Sudarsa tidak menduga ada agenda acara seperti ini yang diselenggarakan oleh Kemendagri. Selain itu, Komisi II DPR RI belum tahu jika anggaran mitra PPL belum disetujui, bahkan tidak dapat dipertimbangkan oleh Kementerian Keuangan.

Sejatinya, Komisi II DPR dan banggar sudah mengetok palu terhadap anggaran mitra PPL yang diusulkan oleh Bawaslu. DPR sangat mendukung upaya Bawaslu tersebut untuk menghadirkan pengawasan yang efektif dan fair di setiap TPS.

“Kami tidak perlu lagi melakukan rapat pleno untuk memutuskan setuju mendukung Bawaslu atau tidak. Sejak awal, dalam pembahasan hingga final kami sudah memutuskan untuk mendukung (mitra PPL,-red),” pungkas Agun.

Namun, terkait usulan anggaran saksi untuk setiap parpol, pada waktu rapat pembahasan, masih ditunda oleh DPR karena khawatir akan membebani keuangan negara.

sumber: Bawaslu RI

9 Januari 2014

Instruksi Penertiban APK

Sehubungan dengan PKPU 15/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 1/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. Maka berkenaan dengan hal tersebut Panwascam Kapas menginstruksikan kepada seluruh PPL Wilayah Kerja Kecamatan Kapas untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 baik di dalam zona maupun di luar zona Desa masing-masing PPL.

Adapun mengenai penjelasan APK bisa mondownload SE Bawaslu 577.

Selanjutnya laporan secara tertulis kami tunggu secara serentak pada hari Sabtu, 11 Januari 2014 pukul 19.30 di sekretariat.

Demikian untuk atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.

Panwascam Kapas
Ketua



Drs. AHMAD MULTAZAM


DOWNLOAD DASAR PENERTIBAN APK:
1. PKPU No. 15 Tahun 2013
2. SE Bawaslu Jatim 1
3. SE Bawaslu Jatim 2



PPL Plesungan Tertibkan APK Luar Zona

Panitia Pengawas Lapangan (PPL) Desa Plesungan menertibkan sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) di luar zona. Setidaknya ada sekitar 10 baliho yang terpasang di luar zona yang ditetapkan oleh PPS setempat. Adapun alat peraga berupa spanduk dan baliho yang ditertibkan berasal dari Caleg Demokrat dan PKB serta beberapa partai lain.

Koordinator PPL, Ulfa, mengatakan penertiban alat peraga kampanye tersebut difokuskan pada penempatan yang melanggar Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2013. Hal tersebut juga merupakan tindak lanjut dari instruksi Panwascam Kapas.

"Kami menerima instruksi dari Panwascam Kapas untuk menertibkan APK terutama yang di luar zona. Dan itu kami tindak lanujuti bersama PPL kami di Plesugan," ujarnya.

Beberapa APK yang ditertibkan diantaranya di wilayah RT 3, RT 6, dan sepanjang jalan poros RT 8. Padahal semestinya zona yang ditetapkan oleh PPS dan Pemdes setempat adalah di Jalan Watu Miring yaitu 10 meter dari Masjid Subulus Salam sampai dengan SMPN Kapas.

Sebelumnya Panwascam Kapas melalui Devisi Penindakan, Rozikin, menghimbau untuk tindakan preventif terhadap APK di luar zona. "Kami sampaikan kepada PPL untuk konfirmasi terlebih dahulu kepada masing-masing Tim Sukses (TS) dan ternyata APK tersebut tidak bertuan. Sehingga penertibannya dibantu Linmas dan warga setempat," tambahnya.

Dan dalam waktu dekat Panwascam akan berkoordinasi dengan Satpol PP Kecamatan Kapas untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013. "Kita sudah koordinasi dengan satpol PP dan mungkin secepatnya akan melakukan penindakan secara serentak," pungkasnya.


4 Januari 2014

Masih Ada DPT Ganda 1.924

Daftar Pemilih Tetap (DPT) ganda Pemilihan Umum Legislatif (Pileg) 2014 masih saja ditemukan. Sebanyak 1.924 pemilih ganda itu diketahui tersebar di 28 kecamatan di Kabupaten Bojonegoro.

Dikonfirmasi terkait DPT ganda tersebut, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bojonegoro, Mundzar Fahman, menjelaskan bahwa nama-nama tersebut muncul setelah dilakukan pengisian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Selain itu, adanya surat dari KPU Provinsi Jatim yang meminta untuk melakukan penghapusan data ganda K1 antar kabupaten/kota.

Sementara itu, KPU Kabupaten Bojonegoro masih mempunyai waktu hingga tanggal 6 Januari 2014 mendatang untuk melakukan pembersihan data ganda K1 dan perbaikan DPT. "Memang masih ada data ganda K1 mencapai 1.924," kata Mundzar.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun blokBojonegoro.com, jumlah data ganda yang mencapai 200 lebih ada di dua kecamatan, mencapai 100 lebih di tiga kecamatan, di bawah 100 ada di delapan kecamatan dan di bawah 50 ada ada di 15 kecamatan. Karena itu, PPS bersama PPK diminta segera membersihkan nama-nama ganda yang masih tercatat dalam DPT Pileg 2014.

Rekap DPT per 12 Des 2013
No.
Kecamatan
Data Ganda K1
1
Ngraho
69
2
Tambakrejo
151
3
Ngambon
20
4
Ngasem
96
5
Bubulan
21
6
Dander
236
7
Sugihwaras
59
8
Kedungadem
113
9
Kepohbaru
92
10
Baureno
49
11
Kanor
47
12
Sumberjo
41
13
Balen
73
14
Kapas
64
15
Bojonegoro
237
16
Kalitidu
32
17
Malo
10
18
Purwosari
59
19
Padangan
45
20
Kasiman
112
21
Temayang
38
22
Margomulyo
25
23
Trucuk
32
24
Sukosewu
56
26
Kedewan
28
27
Gondang
30
27
Sekar
41
28
Gayam
48
Jumlah
1.924

sumber : blokbojonegoro