Hot News

Panwascam Kapas akan mengirimkan peserta gerak jalan kategori umum dalam rangka memeriahkan HUT RI Kecamatan Kapas pada tanggal 8 September 2013 # Instrukssi ditujukan kepada PPL untuk segera merapat ke PPS untuk mengawal DPSHp Pileg 2014 # DPSHp Pileg diterima Panwascam paling lambat 8/9/2013 #

1 Februari 2014

Komisi II DPR Dukung Mitra PPL Mengawasi di Dalam TPS Secara Optimal

Jakarta – Undang Undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu tidak mengatur keberadaan mitra Pengawas Pemilu Lapangan (PPL), sehingga ada kekhawatiran jika Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak memperbolehkan mitra PPL tersebut untuk mengawasi pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di dalam Tempat Pemungutan Suara (TPS).

“Kami berharap, KPU menerima mitra PPL sebagai organ Bawaslu layaknya PPL, sehingga ketika pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara, mitra PPL diberikan hak untuk mengawasi dari dalam TPS, dan bukan di luar,” kata Ketua Bawaslu, Muhammad, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR terkait Mitra PPL, di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (29/1).

Menurut Muhammad, jika mitra PPL tidak diberikan hak untuk mengawasi di dalam TPS, maka akan sulit jika ingin memberikan kritik atau masukan terhadap proses pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara yang diselenggarakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada tanggal 9 April 2014.

Pernyataan Ketua Bawaslu itu mendapat dukungan positif dari Komisi II DPR tentang keberadaan mitra PPL. Komisi II DPR menegaskan bahwa mitra PPL harus mengawasi di dalam TPS secara optimal pada saat pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara. Apalagi pada hari H Pemilu itu, banyak uang negara yang dikeluarkan untuk mendanainya.

Untuk diketahui, Peraturan Presiden (Perpres) sedang dipersiapkan oleh kementerian terkait sebagai sebagai dasar hukum bagi Menteri Keuangan untuk mencairkan anggaran tambahan bagi mitra PPL. Sebelumnya, Menteri Keuangan tidak dapat mencairkan anggaran tersebut dengan alasan UU No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu belum mengatur tentang mitra PPL.

Mitra PPL yang akan direkrut oleh Bawaslu. Mereka yang akan direkrut diprioritaskan mahasiswa semester V dengan IPK 3,0 dari perguruan tinggi seluruh Indonesia. Selain unsur mahasiswa, Bawaslu juga akan merekrut mitra PPL dari kalangan organisasi masyarakat dan organisasi kepemudaan yang tidak berafiliasi dengan parpol.“ Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) menjadi dasar hukum yang mengatur teknis terkait mitra PPL sedang disiapkan,” tambah Muhammad.

sumber: Bawaslu RI