Hot News

Panwascam Kapas akan mengirimkan peserta gerak jalan kategori umum dalam rangka memeriahkan HUT RI Kecamatan Kapas pada tanggal 8 September 2013 # Instrukssi ditujukan kepada PPL untuk segera merapat ke PPS untuk mengawal DPSHp Pileg 2014 # DPSHp Pileg diterima Panwascam paling lambat 8/9/2013 #

5 Agustus 2013

Undangan Bimtek 4

Kepada
Yth.
1. Kepala Sekretariat Panwascam Kapas dan Anggota

2. PPL se-Kecamatan Kapas
               Di
                   Tempat


Mengharap kehadirannya pada:
Hari, tanggal
:
Senin, 5 Agustus 2013
Pukul
:
20.00 WIB (tepat)
Tempat
:
Sekretariat Panwascam Kapas


Jl.  Raya Tikusan Kapas Bojonegoro
Acara
:
Rapat  Koordinasi dan Bimtek PPL
Keterangan
:
1. PPL untuk mendata warganya yang belum masuk DPT Pilgub


2. PPL untuk mendata spanduk-spanduk Pileg yang terdapat di Wilkernya masing masing


    
Demikian atas kehadirannya disampaikan terima kasih.

Ketua Panwascam Kapas,



Drs. AHMAD MULTAZAM
Download materi:

4 Agustus 2013

Loloskan Khofifah, DKPP Keluarkan 6 Putusan

Jakarta - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Pasangan Cagub/Cawagub, Khofifah-Herman lolos dalam gugatan terhadap teradu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur.
"DKPP memutuskan memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat dalam rangkah pemuliahan Khofifah-Herman," Ketua DKPP, Jimly Assidiqie dalam membacakan putusan sidang etik.

Sidang pembacaan putusan digelar di Gedung DKPP, Jalan MH Thmrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013) siang dihadiri sejumlah tokoh dan pertinggi parpol.

Dalam sidang pembacaan keputusan yang disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, ada enam keputusan yang dikeluarkan:

1. Mengabulkan pengaduan pengadu untuk sebagian,

2. Menjatuhkan sanksi peringatan atas teradu 1 Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad,

3. Merehabilitasi teradu 5 atas nama Sayekti Suindyah (anggota KPU Jatim),

4. Menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian sementara kepada teradu 2 atas nama Najib Hamid (anggota KPU) dan teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 Agus Mahfud Fauzi selama belum ada keputusan terbaru atas keputusan KPU nomor 14 tentang penetapan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.

5. Memerintahkan KPU untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap prinsip dan etika dalam perlindungan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa,

6. Memerintahkan Bawaslu untuk mengawasi pelaksanaan putusan ini. 

Sumber: http://www.seruu.com/