Sehubungan dengan PKPU 15/2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan KPU 1/2013 Tentang Pedoman Pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum Anggota DPR,DPD, dan DPRD. Maka berkenaan dengan hal tersebut Panwascam Kapas menginstruksikan kepada seluruh PPL Wilayah Kerja Kecamatan Kapas untuk menertibkan APK yang melanggar PKPU Nomor 15 Tahun 2013 baik di dalam zona maupun di luar zona Desa masing-masing PPL.
Adapun mengenai penjelasan APK bisa mondownload SE Bawaslu 577.
Selanjutnya laporan secara tertulis kami tunggu secara serentak pada hari Sabtu, 11 Januari 2014 pukul 19.30 di sekretariat.
Demikian untuk atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Panwascam Kapas
Ketua
Drs. AHMAD MULTAZAM
DOWNLOAD DASAR PENERTIBAN APK:
1. PKPU No. 15 Tahun 2013
2. SE Bawaslu Jatim 1
3. SE Bawaslu Jatim 2
Tidak ada komentar:
Posting Komentar