di
Tempat
Menindaklanjuti Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 792/Bawaslu/XI/2013 tentang Pengawasan Perbaikan Identitas Kependudukan Pemilih Dalam DPT maka dengan ini kami instruksikan kepada seluruh PPL Kecamatan Kapas untuk mengadakan pengawasan sebagaimana yang dimaksud.
Adapun mengenaik teknis bisa mendownload form di bawah ini.
Selanjutnya form Daftar Pemilih Khusus dan Form A.1.1 dikirim ke Sekretariat atau lewat email paling lambat Senin, 18 Nopember 2013 pukul 17.00 WIB.
Demikian instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan. Atas kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Devisi Pengawasan Panwascam Kapas,
MUH. YUSRON, S.PdI.
DOWNLOAD:JUKNIS DPT INVALID
REKAP DPT INVALID
LAMPIRAN BAWASLU