Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
Tempat
Berdasarkan instruksi dari Bawaslu Propinsi Jawa Timur Nomor : 379/BAWASLU-PROV/JTM/VII/2014 tanggal 12 Juli 2014 perihal sebagaimana pokok surat.
Maka diinstruksikan kepada PPL untuk:
1.
|
Mendata seluruh pengguna hak
pilih DPKTb berdasarkan Nama, NIK, alamt Tempat Tinggal, yang tertera pada
identitas yang digunakan pada saat menggunakan hak pilih di TPS.
|
2.
|
Mendata status yang digunakan pemilih pada
saat menggunakan hak pilih pada TPS mulai dari KTP, KK, atau surat keterangan
domisili.
|
Selanjutnya dimasukkan pada form di bawah ini. Dan dikirm paling lambat tanggal 15 Juli 2014 pukul 16.00 WIB.
Demikian untuk diindahkan.
Ketua Panwascam Kapas,
Drs. AHMAD MULTAZAM