Kepada
Yth. PPL se-Kecamatan Kapas
di
Tempat
Berdasarkan:
1. UU No. 15 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Pemilu,
2. UU No. 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu DPR, DPD, dan DPRD,
3. Perbawaslu No. 13 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Pengawasan Pemilihan Umum.
Bersama ini kami menginstruksikan kepada Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) unuk melaporkan kegiatan pengawasan kampanye Pemilu DPR, DPD, dan DPRD Tahun 2014 di wilayah kerja desa masing-masing.
Laporan dituangkan dalam form sebagaimana terlampir. Dan dikirim setiap hari Jum'at masimal pukul 20.00 ke email panwascamkapas@yahoo.co.id atau bentuk manual ke sekretariat.
Demikian atas partisipasi dan kerjasamanya disampaikan terima kasih.
Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Kapas
Ketua,
Drs. AHMAD MULTAZAM
DOWNLOAD LAPORAN ON THE WEEK