Jakarta - Dewan Kehormatan
Penyelenggara Pemilu (DKPP) akhirnya memutuskan Pasangan Cagub/Cawagub,
Khofifah-Herman lolos dalam gugatan terhadap teradu, yakni Komisi Pemilihan
Umum (KPU) Propinsi Jawa Timur.
"DKPP memutuskan
memerintahkan KPU RI untuk melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat
dalam rangkah pemuliahan Khofifah-Herman," Ketua DKPP, Jimly Assidiqie
dalam membacakan putusan sidang etik.
Sidang pembacaan putusan digelar
di Gedung DKPP, Jalan MH Thmrin, Jakpus, Rabu (31/7/2013) siang dihadiri
sejumlah tokoh dan pertinggi parpol.
Dalam sidang pembacaan keputusan
yang disampaikan Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie, ada enam keputusan yang
dikeluarkan:
1. Mengabulkan pengaduan pengadu
untuk sebagian,
2. Menjatuhkan sanksi peringatan
atas teradu 1 Ketua KPU Jatim Andry Dewanto Ahmad,
3. Merehabilitasi teradu 5 atas
nama Sayekti Suindyah (anggota KPU Jatim),
4. Menjatuhkan sanksi berupa
pemberhentian sementara kepada teradu 2 atas nama Najib Hamid (anggota KPU) dan
teradu 3 Agung Nugroho, dan teradu 4 Agus Mahfud Fauzi selama belum ada
keputusan terbaru atas keputusan KPU nomor 14 tentang penetapan pasangan calon
kepala daerah dan wakil kepala daerah yang memenuhi syarat.
5. Memerintahkan KPU untuk
melakukan peninjauan kembali secara cepat dan tepat terhadap prinsip dan etika
dalam perlindungan hak konstitusional Khofifah Indar Parawansa,
Tidak ada komentar:
Posting Komentar