blokBojonegoro.com - Setelah
diumumkan pada 12 April lalu, terdapat seorang anggota Panitia Pengawas
Kecamatan (Panwascam) yang diganti. Sebab saat mendaftar dan dinyatakan
lolos, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Penyelenggara
Pemungutan Suara (PPS).
Anggota Panwascam yang diganti adalah Abdul Syahad, asal Desa
Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Ketika diumumkan
yang lolos, ternyata waktu penelitian lanjutan hingga tanggal 13 April
diketahui Syahad menjabat PPS.
"Baru sorenya ia mengundurkan diri menggunakan surat di Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK)," kata Ketua Panwaskab, Musthofirin.
Dikatakan, jika secara etik sesuai Undang-undang Republik Indonesia (UU
RI) No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tepatnya
di Bab II tentang asas penyelenggaraan Pemilu di pasal 2 sudah sangat
jelas. Intinya harus mandiri, jujur, keterbukaan dan profesional, juga
akuntabilitas.
"Yang bersangkutan juga telah dikonfirmasi dan membenarkan. Sehingga,
kita langsung memplenokan sebelum diterbitkan Surat Keterangan (SK) pada
tanggal 13 April sore," terang mantan wartawan tersebut.
Sebenarnya, sejak verifikasi administrasi hingga penelaahan jelang
wawancara, sudah dilakukan semaksimal mungkin. Ada beberapa yang gugur
karena berstatus suami dari seorang istri yang menjabat PPS, terlibat di
partai politik, hingga faktor lain.
"Sebelum SK dikeluarkan, masih wewenang internal Panwaskab. Dan kami
ingin membuktikan lagi dengan mendatangkan pihak KPUK dan memang benar
saat pengumuman siang masih menjabat PPS," sambung Firin, panggilan
akrabnya.
Sementara itu Bagian Hukum KPUK Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan,
jika Syahad mengundurkan diri dengan surat resmi pada tanggal 12 April
sore. "Tadi siang saya diklarifikasi oleh Panwaskab dan membenarkan
posisi Syahad saat itu," tegas Munib. [ana/yud]
Tidak ada komentar:
Posting Komentar