Hot News

Panwascam Kapas akan mengirimkan peserta gerak jalan kategori umum dalam rangka memeriahkan HUT RI Kecamatan Kapas pada tanggal 8 September 2013 # Instrukssi ditujukan kepada PPL untuk segera merapat ke PPS untuk mengawal DPSHp Pileg 2014 # DPSHp Pileg diterima Panwascam paling lambat 8/9/2013 #

16 April 2013

Jabat PPS, Satu Anggota Panwascam Diganti

blokBojonegoro.com - Setelah diumumkan pada 12 April lalu, terdapat seorang anggota Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) yang diganti. Sebab saat mendaftar dan dinyatakan lolos, yang bersangkutan masih berstatus sebagai anggota Penyelenggara Pemungutan Suara (PPS).

Anggota Panwascam yang diganti adalah Abdul Syahad, asal Desa Bayemgede, Kecamatan Kepohbaru, Kabupaten Bojonegoro. Ketika diumumkan yang lolos, ternyata waktu penelitian lanjutan hingga tanggal 13 April diketahui Syahad menjabat PPS.

"Baru sorenya ia mengundurkan diri menggunakan surat di Komisi Pemilihan Umum Kabupaten (KPUK)," kata Ketua Panwaskab, Musthofirin.

Dikatakan, jika secara etik sesuai Undang-undang Republik Indonesia (UU RI) No. 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, tepatnya di Bab II tentang asas penyelenggaraan Pemilu di pasal 2 sudah sangat jelas. Intinya harus mandiri, jujur, keterbukaan dan profesional, juga akuntabilitas.

"Yang bersangkutan juga telah dikonfirmasi dan membenarkan. Sehingga, kita langsung memplenokan sebelum diterbitkan Surat Keterangan (SK) pada tanggal 13 April sore," terang mantan wartawan tersebut.

Sebenarnya, sejak verifikasi administrasi hingga penelaahan jelang wawancara, sudah dilakukan semaksimal mungkin. Ada beberapa yang gugur karena berstatus suami dari seorang istri yang menjabat PPS, terlibat di partai politik, hingga faktor lain.

"Sebelum SK dikeluarkan, masih wewenang internal Panwaskab. Dan kami ingin membuktikan lagi dengan mendatangkan pihak KPUK dan memang benar saat pengumuman siang masih menjabat PPS," sambung Firin, panggilan akrabnya.

Sementara itu Bagian Hukum KPUK Bojonegoro, Abdim Munib membenarkan, jika Syahad mengundurkan diri dengan surat resmi pada tanggal 12 April sore. "Tadi siang saya diklarifikasi oleh Panwaskab dan membenarkan posisi Syahad saat itu," tegas Munib. [ana/yud]

Tidak ada komentar: